Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon berdiri pada tanggal 31 Maret 2017 yang diresmikan oleh Bapak Drs. Priyadi, Bc.IP., M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon untuk Operasional perkantoran semula berada di kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il Ambon, karena belum mempunyai bangunan sendiri, dibawah Pimpinan seorang Kepala LPKA yang mempunyai Hirarki Jabatan Struktural Eselon IIIb. LPKA Ambon berdiri tanggal 31 Maret 2017 dan pada saat itu belum memiliki Gedung Kantor Permanen, sehingga masih menumpang di Lapas Ambon. Pada tanggal 19 November 2018 LPKA Ambon mempunyai Gedung Kantor Permanen dengan kapasitas hunian 28 orang terdiri dari 2 Kamar hunian masing-masing diisi 14 Orang. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Il Ambon merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh seorang Pejabat eselon III yang Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya setiap kegiatan pada UPT.